Pasangan WINSTAR Akhirnya Menangkan Gugatan di PT TUN Makassar


 



Kejelasan hukum pada akhirnya mendapati jalannya. Tuntutan Pasangan Calon Bupati serta Wakil Bupati Banggai Dr Ir H Herwin Yatim MM serta Drs H Mustar Labolo (WINSTAR) dimenangi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar hari Senin 19 Oktober 2020.

Peningkatan Signifikan Jumlah Penjudi Togel

Dalam persidangan yang didatangi langsung petahana Herwin Yatim itu, ikut dengar Majelis Hakim putuskan dianya jadi petahana Bupati yang berpasangan dengan Mustar Labolo bisa turut berkontestasi dalam Pemilihan kepala daerah Banggai 2020.


Berita baik itu membuat simpatisan pasangan Winstar yang berada di Banggai Sulawesi tengah senang mendapatkan kejelasan dari keputusan Majelis Hakim PT TUN.


Sikap percaya diri beberapa simpatisan saat KPU Banggai putuskan Pasangan Winstar Tidak Penuhi Ketentuan (TMS) di penentuan pasangan calon tanggal 23 September 2020 lalu terjawab telah. Penantian dengan kepercayaan kuat, tidak kering adanya bullyan di ruang umum atas ada penentuan TMS itu.


Dari Makassar Pengurus DPC PDI Perjuangan Banggai Anny Kushardjanti yang ikut datang dalam persidangan menyampaikan kabar dari hasil keputusan Majelis Hakim PT TUN dengan nomor 2/G/Pemilihan kepala daerah/2020/PTTUN.Mks.


Menurut dia, keputusan Majelis Hakim tidak saja memberikan kejelasan hukum jika Herwin Yatim mematuhi. tetapi sekalian menjawab informasi hoax yang tersebar di Banggai, jika pasangan Winstar tidak akan turut Pemilihan kepala daerah.


"Jadi terjawab telah kejelasan hukum yang dimasukkan ke PT TUN Makassar oleh Kuasa Hukum Pasangan Winstar melalui keputusan Majelis Hakim. Adanya keputusan ini karena itu pasangan Winstar bisa turut Pemilihan kepala daerah Banggai. Kita jadi simpatisan pantas mengucapkan syukur atas ada keputusan ini,. Terima kasih ke Team Kuasa Hukum yang telah berusaha di Pengadilan," katanya semangat.


Keputusan Majelis Hakim PT TUN Makassar. Doc Rusmin Hamzah


Sudah diketahui dalam ketetapannya itu, PT TUN Makassar mengatakan menampik eksepsi faksi tergugat yakni KPU Banggai, meluluskan tuntutan penggugat semuanya serta mengatakan gagal keputusan Ketua KPU Banggai (Zaidul Bahri Mokoaqow) Nomor 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 mengenai Penentuan Pasangan Calon Bupati serta Wakil Bupati di Pemilihan kepala daerah Banggai tahun 2020.


PT TUN Makassar memerintah KPU Banggai untuk selekasnya mengambil SK Nomor 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 itu serta selekasnya mengeluarkan keputusan baru mengenai penentuan pasangan calon dalam Pemilihan kepala daerah Banggai tahun 2020 yang terdiri dari pasangan Sulianti Murad - Zainal Abidin Alihamu ( HATIMU), H Amirudin Tamoreka - Furqanudin Masulili (AT-FM), serta pasangan H Herwin Yatim - H Mustar Labolo (WINSTAR).


Salah seorang Kuasa Hukum Pasangan Winstar yaitu Rusmin H Hamzah SH MH selesai persidangan menjelaskan, dalam proses persidangan faksinya benar-benar percaya bila tuntutan mereka akan dipenuhi oleh Majelis Hakim PT TUN Makassar. Di mana dalam amar keputusan Majelis Hakim meluluskan tuntutan penggugat untuk semuanya.


"Sebagai Kuasa Hukum kita telah terima amar keputusan yang diberi tanda tangan Panitera PT TUN Makasaar bertanggal 19 Oktober 2020," katanya.


Postingan populer dari blog ini

JAKARTA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Netty Prasetiyani Aher minta proses peningkatan calon vaksin Covid-19 di Indonesia dilaksanakan dengan cara jujur serta terbuka. Menurut Anggota Komisi IX DPR RI ini, konsep jujur serta terbuka itu penting. "Bila bicara tentang obat atau vaksin Covid-19, karena itu yang penting diingat ialah konsep jujur serta terbuka. Apa itu tentang efisiensinya, perubahan virusnya atau yang lain. Ini harus jujur serta terbuka dikatakan, sebab benar-benar dinanti-nantikan warga," kata Netty dalam info tercatatnya pada SINDOnews, Jumat (4/9/2020). Diketahui, pada Rapat Dengar Opini dengan Komisi IX DPR RI, PT Bio Farma sampaikan keperluan 340 juta jumlah vaksin untuk capai tingkat kebal dari epidemi COVID-19 di Indonesia. Bio Farma menerangkan pola periode pendek yang disediakan sekarang ini ialah lakukan uji medis babak tiga yang direncanakan mulai pada 20 Agustus sampai akhir Januari 2021. (Simak juga: BPOM Klaim Banyak Faktor Positif dalam Vaksin COVID-19 asal UEA) Netty memiliki pendapat, meskipun uji medis telah dilaksanakan, persoalan vaksin tidak dengan cara automatis langsung usai. "Apa vaksin ini efisien untuk menantang virus, bagaimana aksesibilitas serta keterjangkauan buat seluruh pihak? Perlu jadi perhatian proses distribusinya di lapangan; Apa dapat penuhi keperluan 267 juta rakyat Indonesia? Lalu siapa yang bertambah dulu harus diberi? Apa orang yang prospek menebarkan virus, pemegang kekuasaan atau siapa? Ini harus dipikir," tuturnya. Disamping itu, ia minta supaya calon vaksin bikinan dalam negeri 'merah putih' yang sedang ditingkatkan harus terus dibantu. "Janganlah sampai hadirnya vaksin asal China membuat peningkatan vaksin merah putih berhenti," kata istri bekas Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan ini. Selanjutnya, Netty minta supaya mekanisme standard peningkatan obat harus dipatuhi. "Obat apa saja yang ditingkatkan harus ikuti mekanisme yang berlaku. BPOM harus ikuti ketentuan main supaya tidak ada subjektivitas, perselisihan kebutuhan, permainan project ditambah lagi kerja di bawah desakan sebab ada interferensi dari faksi lain," tuturnya. Ia memperingatkan supaya kemandirian industri kesehatan dalam negeri selekasnya dilaksanakan. Menurutnya, Epidemi COVID-19 jadi tanda-tanda rapuhnya kemandirian industri kesehatan nasional. "Epidemi Ini ialah ujian nasionalisme buat kita. Pertanyaannya saat ini ialah sampai kapan kita terus tergantung pada negara lain dalam soal penyediaan obat, alkes serta vaksin," tuturnya.

Funding for the work came from the Academy of Finland and the Kone Foundation, and the BBVA

Covid-19 pandemic required a 'wake up' towards environment dilemma