Pasangan WINSTAR Akhirnya Menangkan Gugatan di PT TUN Makassar


 



Kejelasan hukum pada akhirnya mendapati jalannya. Tuntutan Pasangan Calon Bupati serta Wakil Bupati Banggai Dr Ir H Herwin Yatim MM serta Drs H Mustar Labolo (WINSTAR) dimenangi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar hari Senin 19 Oktober 2020.

Peningkatan Signifikan Jumlah Penjudi Togel

Dalam persidangan yang didatangi langsung petahana Herwin Yatim itu, ikut dengar Majelis Hakim putuskan dianya jadi petahana Bupati yang berpasangan dengan Mustar Labolo bisa turut berkontestasi dalam Pemilihan kepala daerah Banggai 2020.


Berita baik itu membuat simpatisan pasangan Winstar yang berada di Banggai Sulawesi tengah senang mendapatkan kejelasan dari keputusan Majelis Hakim PT TUN.


Sikap percaya diri beberapa simpatisan saat KPU Banggai putuskan Pasangan Winstar Tidak Penuhi Ketentuan (TMS) di penentuan pasangan calon tanggal 23 September 2020 lalu terjawab telah. Penantian dengan kepercayaan kuat, tidak kering adanya bullyan di ruang umum atas ada penentuan TMS itu.


Dari Makassar Pengurus DPC PDI Perjuangan Banggai Anny Kushardjanti yang ikut datang dalam persidangan menyampaikan kabar dari hasil keputusan Majelis Hakim PT TUN dengan nomor 2/G/Pemilihan kepala daerah/2020/PTTUN.Mks.


Menurut dia, keputusan Majelis Hakim tidak saja memberikan kejelasan hukum jika Herwin Yatim mematuhi. tetapi sekalian menjawab informasi hoax yang tersebar di Banggai, jika pasangan Winstar tidak akan turut Pemilihan kepala daerah.


"Jadi terjawab telah kejelasan hukum yang dimasukkan ke PT TUN Makassar oleh Kuasa Hukum Pasangan Winstar melalui keputusan Majelis Hakim. Adanya keputusan ini karena itu pasangan Winstar bisa turut Pemilihan kepala daerah Banggai. Kita jadi simpatisan pantas mengucapkan syukur atas ada keputusan ini,. Terima kasih ke Team Kuasa Hukum yang telah berusaha di Pengadilan," katanya semangat.


Keputusan Majelis Hakim PT TUN Makassar. Doc Rusmin Hamzah


Sudah diketahui dalam ketetapannya itu, PT TUN Makassar mengatakan menampik eksepsi faksi tergugat yakni KPU Banggai, meluluskan tuntutan penggugat semuanya serta mengatakan gagal keputusan Ketua KPU Banggai (Zaidul Bahri Mokoaqow) Nomor 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 mengenai Penentuan Pasangan Calon Bupati serta Wakil Bupati di Pemilihan kepala daerah Banggai tahun 2020.


PT TUN Makassar memerintah KPU Banggai untuk selekasnya mengambil SK Nomor 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 itu serta selekasnya mengeluarkan keputusan baru mengenai penentuan pasangan calon dalam Pemilihan kepala daerah Banggai tahun 2020 yang terdiri dari pasangan Sulianti Murad - Zainal Abidin Alihamu ( HATIMU), H Amirudin Tamoreka - Furqanudin Masulili (AT-FM), serta pasangan H Herwin Yatim - H Mustar Labolo (WINSTAR).


Salah seorang Kuasa Hukum Pasangan Winstar yaitu Rusmin H Hamzah SH MH selesai persidangan menjelaskan, dalam proses persidangan faksinya benar-benar percaya bila tuntutan mereka akan dipenuhi oleh Majelis Hakim PT TUN Makassar. Di mana dalam amar keputusan Majelis Hakim meluluskan tuntutan penggugat untuk semuanya.


"Sebagai Kuasa Hukum kita telah terima amar keputusan yang diberi tanda tangan Panitera PT TUN Makasaar bertanggal 19 Oktober 2020," katanya.


Postingan populer dari blog ini

market value, at today's bucks, goes to danger through 2100 coming from forecasted

Reduce digital eye strain

The group is considered the most powerful armed faction in the Islamic Resistance in Iraq,